7/25/2019 Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi. 1/4. 7/25/2019 Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi. 2/4. 7/25/2019 Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi. 3/4. 7/25/2019 Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi. 4/4
Dengan Laporan Polisi Polda No LP 2234VI 2012PMJ/ Dit Reskkrimum, Tertanggal 26.06.2012. Yang pada saat itu melalui kuasa Hukum sy ( Daud Toni ) bernama Bahari Gultom SH dan telah / sudah dilakukan Pemblokiran. Untuk Proses selanjutnya saya ( Daud Toni ) mengajukan kembali agar Pemblokiran ini di lakukan Pemblokiran ulang.
Demikian permohonan pencabutan Laporan Polisi ini saya buat. Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih. Jika contoh surat pencabutan laporan polisi dicermati, maka bisanya dicantumkan alasan pembatalan gugatan tersebut. berikut ini beberapa alasan pelapor mencabut laporan gugatannya di kepolisian. 1. Sederhanya, dalam pencabutan aduan bisa dengan cara mengirim surat permohonan pencabutan laporan berdasarkan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak berperkara yang telah berdamai. Demikianlah penjelasan kami mengenai : Pencabutan Pengaduan Di Polisi bagi anda yang ingin berkonsultasi silahkan kontak kami: 085228926767. Pengaduan terhadap suatu delik aduan tersebut dapat dicabut laporannya. Namun perlu Anda ketahui juga, terdapat ketentuan daluwarsa delik aduan, aturan jangka waktu pencabutan delik aduan, serta siapa pihak yang bisa mencabut laporan delik aduan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.Advokat ADVOKAT & PENASIHAT HUKUM, yang berkantor di Jalan Kramat Sentiong, No. 38.A Jakarta Pusat 10450 dan Artha Graha Building 26th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, yang dalam perkara ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili hukum dikantor Kuasanya tersebut diatas.
Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali atau menjadi batal dengan alasan-alasan atau sebab-sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terkecuali terdapat pencabutan kuasa ini berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
.